IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT dan Politani Kupang perpanjang PKS, Perkuat tata kelola kampus yang taat hukum dan akuntabel  

Avatar photo
WhatsApp Image 2026 01 29 at 14.38.02 768x576 1

Dengan kuasa khusus, Kejaksaan dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Peran ini diwujudkan melalui pemberian pendapat hukum, bantuan dan pendampingan hukum, hingga pengawalan kegiatan strategis.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Tujuannya agar pelaksanaan tugas dan fungsi perguruan tinggi berlangsung dengan prinsip kepatuhan hukum dan akuntabilitas.

Menurutnya, sinergi ini penting sebagai langkah preventif dalam memitigasi potensi risiko hukum, baik yang berkaitan dengan pengelolaan aset, administrasi kelembagaan, maupun pengambilan kebijakan strategis kampus.

Perpanjangan PKS ini menjadi landasan yuridis bagi Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan koordinasi intensif dan berkelanjutan dengan Politani Kupang.

Ruang lingkup kerja sama meliputi:

Identifikasi dan mitigasi risiko hukum melalui pemetaan dini potensi permasalahan;

Pendampingan dan pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan strategis;

Penyelesaian sengketa, termasuk mewakili institusi dalam perkara perdata maupun tata usaha negara bila diperlukan.

Baca Juga :  SMA Katolik Sint Carolus Penfui Kupang latih nalar dan mental, serta siapkan masa depan siswa lewat Ujian Karya Tulis Ilmiah