IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sekjen INKOP TKBM Indonesia, Viktoria Wewo tolak dualisme koperasi TKBM di Pelabuhan

Avatar photo
IMG 20251210 222127
Sekjen INKOP TKBM Seluruh Indonesia , Viktoria Wewo

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, menegaskan bahwa selama Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait koperasi TKBM belum dicabut atau direvisi, maka surat tersebut masih berlaku dan menjadi pedoman di pelabuhan.

“Harapan saya kepada teman-teman TKBM, kita tetap bekerja. Selama SKB ini belum dicabut, maka kita mengacu dan berpedoman pada SKB tersebut,” tegas Simon.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Ia menambahkan bahwa negara masih sangat membutuhkan tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, namun seluruh pihak tetap harus bekerja sesuai regulasi pemerintah.

Pernyataan sikap TKBM dari seluruh pelabuhan di Indonesia, menurutnya, menjadi perhatian penting bagi Kementerian Perhubungan, khususnya Ditjen Perhubungan Laut, untuk segera mengambil langkah terbaik demi profesionalisme pelayanan pelabuhan.

Simon juga menyampaikan terima kasih kepada Sekjen INKOP TKBM dan jajaran Koperasi TKBM Kupang atas komunikasi dan kerja sama yang selama ini berjalan baik.

IMG20251208105842
Foto -Perwakilan Koperasi TKBM Tenau Kupang serahkan pernyataan sikap yang diterima KSOP Kelas III Kupang
Baca Juga :  Kinerja KPK 2020-2024: Terima 15.516 Pelaporan Gratifikasi, Rp21,03 Miliar Ditetapkan Menjadi Milik Negara