IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tim Resmob Polres Kupang Tangkap DPO Polres Sumbawa Riyan Sopan Sopian Di Pulau Semau

Avatar photo

tv-beritakota.com — Riyan Sopan Sopian yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Polres Sumbawa akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Kupang di Pulau Semau, tepatnya di Desa Uitao, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (12/1) pagi.

Riyan Sopan Sopian, yang lebih dikenal dengan nama Bonkeng Ak Supian, telah menjadi buronan setelah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Ia ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Sumbawa sesuai dengan nomor DPO/20/X/2023/Reskrim dan nomor SP.Gas/03.a/I/Res 1.4/2025/Reskrim. Setelah melakukan kejahatan tersebut, Riyan melarikan diri ke Pulau Semau.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Resmob Polres Kupang berkolaborasi dengan Polsek Semau, setelah mendapatkan informasi keberadaan Riyan di Desa Uitao. Saat ditangkap, Riyan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam menangkap DPO yang telah lama dicari ini.

Baca Juga :  Persetubuhan Anak Bertahun-tahun di Sikka, Polisi Terima Laporan