“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim kami yang terus berkoordinasi dengan Polres Sumbawa untuk memastikan DPO dapat segera diamankan,” ujar Kapolres.
Riyan Sopan Sopian kini telah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kupang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendukung penegakan hukum dengan menangkap buronan yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Kupang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kejahatan. Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi keamanan bersama. (*/AT)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












