Polda NTT menyatakan, aksi premanisme kini menjadi salah satu prioritas penanganan Kamtibmas nasional, sejalan dengan perintah Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dalam pemberantasan kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang untuk aksi premanisme di negara hukum Indonesia. Polri hadir untuk melindungi seluruh rakyat, termasuk masyarakat NTT,” tegas Kabid Humas menirukan arahan Kapolri.
Langkah strategis untuk mencegah Aksi Premanisme antara lain: Patroli dan penegakan hukum terhadap oknum ormas yang melakukan tindak pidana, Razia di titik-titik rawan pungli dan premanisme, Pengecekan legalitas ormas, dan Koordinasi dengan ahli dan stakeholder untuk membekukan atau mencabut izin ormas bermasalah.
Polda NTT mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang dialami atau disaksikan.
“Silakan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi Call Center Polri di 110. Kami pastikan akan merespons cepat dan memproses tegas segala bentuk premanisme,” ujar Kabid Humas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














