tv-beritakota.com (Kupang )–Jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang beredar di berbagai wilayah berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang distributor lokal di Kupang serta dua pemasok utama yang ditangkap di Jakarta dan Surabaya.
“Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial HYR (27) pada Minggu, 10 November 2024, di Kota Kupang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 botol poppers berukuran 10 ml” Ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam Konferensi pers di Lobi humas Polda NTT, Selasa(25/3/2025).
“Dari Hasil penyelidikan terungkap bahwa Hen membeli poppers melalui aplikasi TikTok sebanyak sembilan kali, dengan setiap transaksi melibatkan pembelian 20 botol. Barang tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial seperti WhatsApp, Line, Michat, dan Wala,” ujar Kombes Pol. Ardiyanto.fidampingi oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., serta Kasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran, S.H
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
