Menurutnya, HYR diketahui membeli poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan harga Rp200.000 per botol.
Sejak pertama kali berjualan, ia telah menjual lebih dari 100 botol. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan peringatan publik pada 13 Oktober 2021 yang melarang penggunaan poppers karena mengandung isobutyl nitrite, zat yang dapat menyebabkan stroke, serangan jantung, hingga kematian jika disalahgunakan.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi berhasil menelusuri jaringan pemasok yang lebih besar. Hen mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria bernama Jefri Hutasoit yang berdomisili di Bekasi.
Jefri diketahui aktif mempromosikan poppers melalui siaran langsung di TikTok. HYR kemudian memesan barang dari JH menggunakan akun TikTok dan berkomunikasi lebih lanjut melalui WhatsApp.
JH berperan sebagai afiliator atau perantara yang menjual produk tersebut di media sosial dan menerima komisi Rp10.000 untuk setiap botol yang terjual.
Barang tersebut diperoleh dari sebuah toko online yang dimiliki oleh SW.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
