“Salah satu tersangka, Ruben Magangma, menikam korban di bagian kiri pinggang hingga tewas setelah penganiayaan. Para tersangka kemudian melarikan diri” tambah Wakapolres.
“Para tersangka menyimpan dendam lama kepada korban karena sengketa lahan. Insiden pemanggangan ayam menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal. Kelima tersangka didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7-12 tahun” ungkap Wakapolres.
Terpantau, Proses rekonstruksi kasus pengroyokan di Desa Mnelalete, Timor Tengah Selatan, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu dan dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Timor Tengah Selatan Frengky Radja dan staf.(*/Paskal)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
