Polisi Gelar Rekonstruksi 33 Adegan Pembunuhan Yang Dipicu Karena Sengketa Tanah

“Salah satu tersangka, Ruben Magangma, menikam korban di bagian kiri pinggang hingga tewas setelah penganiayaan. Para tersangka kemudian melarikan diri” tambah Wakapolres.

“Para tersangka menyimpan dendam lama kepada korban karena sengketa lahan. Insiden pemanggangan ayam menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada penganiayaan hingga korban meninggal. Kelima tersangka didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7-12 tahun” ungkap Wakapolres.

Terpantau, Proses rekonstruksi kasus pengroyokan di Desa Mnelalete, Timor Tengah Selatan, dipimpin Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu dan dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Timor Tengah Selatan Frengky Radja dan staf.(*/Paskal)

 

Exit mobile version