file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Polisi Amankan tiga Pelajar, terduga pencurian 4 unit sepeda motor

Avatar photo

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di Kota Kupang sejak Bulan Mei hingga Juli 2025. Aksi mereka dilakukan dengan berkeliling Kota Kupang mencari sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan.

“Modusnya mereka mencari sepeda motor yang stang setirnya tidak terkunci. Setelah melihat situasi sekitar TKP dalam keadaan aman, sepeda motor lalu didorong dan melarikan diri” beber Kapolresta.

Hasil penyelidikan sementara, tujuh unit sepeda motor menjadi sasaran pencurian, empat di antaranya telah diamankan, sedangkan tiga unit lainnya masih dalam pencarian.

Para pelaku diketahui mempreteli bodi sepeda motor, dan menggerinda nomor rangka maupun nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan tersebut, dan motif mereka memodifikasi guna digunakan untuk balapan.

Kombes Djoko Lestari, menjelaskan para terduga anak pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga :  Polri dan TNI Berhasil Evakuasi 6 tenaga pendidik dan nakes asal NTT dari Serangan KKB di Distrik Anggruk