tv-beritakota.com, KUPANG –Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional, mengamankan 87 tersangka, serta menyita 245 barang bukti dari berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah NTT.
Capaian tersebut dipaparkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran yang berlangsung di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., M.H., Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, S.H., S.I.K., M.Tr.Opsla, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M., Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., serta Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.. Kegiatan juga diikuti seluruh Kapolres jajaran secara virtual.
Dalam pemaparannya, Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Sigit Haryono menjelaskan bahwa puluhan kasus yang berhasil diungkap mencakup tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam hingga berbagai kejahatan konvensional lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












