Berdasarkan olah TKP, diduga korban meninggal akibat gantung diri menggunakan tali nilon. Meskipun demikian, polisi masih menyelidiki motifnya. Keluarga korban, diwakili AM, menolak otopsi dan menerima kematian sebagai takdir.
Kapolresta Kupang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan bunuh diri, mengajak menyelesaikan masalah dengan komunikasi dan dukungan keluarga, karena bunuh diri dilarang agama dan tidak menyelesaikan masalah.
“Sebagai manusia dan oleh ajaran agama apapun, bunuh diri itu dilarang. Selesaikan permasalahan yang dialami, yakni melakukan komunikasi dengan orang tua, sanak saudara dan atau famili, karena setiap manusia tentu mempunyai masalah berbeda-beda yang harus diselesaikan, namun bukan dengan cara bunuh diri,” imbau Kapolresta Kupang Kota.(*/TM)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












