file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Kasus Penemuan Mayat Bayi di Bendungan Haekrit Terungkap, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kupang Kurang dari 48 Jam

Avatar photo
Reporter : Santos Editor: Redaksi
IMG 20260718 211349
Oplus_0

DSA (20), perempuan, berstatus pelajar, warga Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui seluruh perbuatannya.

Penyidik juga memperoleh fakta bahwa orang tua kedua terduga pelaku mengaku tidak mengetahui adanya kehamilan maupun proses persalinan yang dialami oleh DSA.

Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif para terduga pelaku, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polisi juga memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut akan dipastikan melalui proses penyidikan yang profesional dan objektif.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

Tim URC Polda NTT dan Polres Belu berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Bendungan Haekrit dengan menangkap dua terduga pelaku di Kota Kupang dalam waktu kurang dari 48 jam.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari kerja sama yang solid antara Tim URC Polres Belu dan Tim URC Polda NTT dalam mengolah setiap petunjuk yang ditemukan di lapangan.

Baca Juga :  Paket Infrastruktur Mulai Dikebut, Undana Tekankan Kualitas dan Manfaat Jangka Panjang