Penangkapan Dua DPO oleh Kejari Ende: eksekusi terpidana kasus TPPO dan Penganiayaan

IMG 20250216 WA0003

tv-beritakota.com (Ende, 15 Februari 2025) – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende yang dipimpin oleh Pj. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Gregorius Ngala dan Aloysius Fester Siku.

Gregorius Ngala merupakan terpidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak, sementara Aloysius Fester Siku adalah terpidana kasus penganiayaan.

Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht), tetapi belum menjalani masa hukuman. Gregorius Ngala telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan tingkat kasasi, sedangkan Aloysius Fester Siku berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.

Gregorius Ngala alias Goris melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam kasus TPPO dan eksploitasi ekonomi terhadap anak.

Goris di pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp.150 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ia melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,

Exit mobile version