Petugas sempat melepaskan beberapa tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut.
Dalam operasi itu, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melompat ke laut dan melarikan diri.
Hingga kini, aparat masih melakukan pencarian lanjutan terhadap pelaku yang kabur.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan adanya perburuan satwa liar secara terorganisir, yakni:
Satu ekor rusa jantan hasil buruan
Satu pucuk senjata api laras panjang beserta peluru
Sepuluh butir selongsong peluru
Dua bilah pisau
Tiga tas
Satu unit telepon seluler
Senter, tikar, serta perlengkapan pendukung lainnya
Ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mereka kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












