IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Patroli Gabungan Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Pulau Komodo

Avatar photo
IMG 20251217 WA0010

Petugas sempat melepaskan beberapa tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut.

Dalam operasi itu, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melompat ke laut dan melarikan diri.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Hingga kini, aparat masih melakukan pencarian lanjutan terhadap pelaku yang kabur.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu.

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan adanya perburuan satwa liar secara terorganisir, yakni:

Satu ekor rusa jantan hasil buruan

Satu pucuk senjata api laras panjang beserta peluru

Sepuluh butir selongsong peluru

Dua bilah pisau

Tiga tas

Satu unit telepon seluler

Senter, tikar, serta perlengkapan pendukung lainnya

Ketiga terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka kini telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polda NTT Tindak Anggota Polri yang Terlibat Kekerasan di Polres Malaka Sesuai Aturan