Penyalahgunaan 180 ribu liter BBM Bersubsidi. Polda NTT: modus Dijual ke kapal Pinisi, keuntungan hingga 1,8 Miliar

IMG 20250904 WA0003

tv-beritakota.com (Kupang,NTT) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan 180 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam konferensi pers, Rabu ( 3/9/2025) Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengatakan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polda NTT dalam menindak tegas oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.

” Kami berkomitmen menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakannya,”tegas Kapolda.

Turut hadir dalam konferensi pers, Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. dan Kabidpropam Polda NTT.

Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya transaksi ilegal BBM di wilayah perairan Labuan Bajo.

Exit mobile version