Mantan Kepsek SMKN I Larantuka, Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS dan Dana Komite SMKN 1 Larantuka Tahun 2022.

IMG 20250703 WA0007

Sebagai tindak lanjut proses hukum, Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan 22 Juli 2025, dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Larantuka.

Sebelum penahanan, Tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Nagi dan dinyatakan SEHAT untuk menjalani masa penahanan.

Proses pengantaran Tersangka ke Rutan dilakukan dengan aman dan lancar pada pukul 14.10 WITA hingga 14.30 WITA, sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Kejaksaan Negeri Flores Timur menegaskan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan, serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain (*/Red)

Exit mobile version