tv-beritakota.com ( Kupang) – Kasus kekerasan seksual sesama jenis yang melibatkan seorang guru seni di Kota Kupang, awalnya hanya melibatkan satu korban dan satu tersangka, PFKS alias Kung (34 tahun). Namun, investigasi lanjutan oleh penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT mengungkap fakta mengejutkan.
Jumlah korban kini bertambah menjadi dua orang, menunjukkan kemungkinan adanya lebih banyak korban yang belum melapor.
Lebih mengejutkan lagi, penyelidikan mengidentifikasi tiga tersangka baru yang diduga terkait dan bekerja sama dengan Kung. Ketiga tersangka ini diduga merupakan bagian dari jaringan atau kelompok yang melakukan tindak kekerasan seksual tersebut.
Penambahan tersangka ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih kompleks dan terorganisir daripada yang awalnya diperkirakan.
“Pelaku kini menjadi empat orang. Kami sedang melakukan pendalaman lebih lanjut dan segera mengamankan pelaku lainnya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Mapolda NTT, Senin (6/1/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












