Kejati NTT sita tanah milik Negara seluas 99.785 M² di Oesapa. Potensi kerugian negara ditaksir Rp.900 Miliar

IMG 20250528 WA0035

b. NAOMI FINA-MANSOPU sesuai kuitansi tanggal 06 September 2019 dengan Harga Rp. 333.333.333,00 untuk tanah seluas 2.000 M² dengan menggunakan nama istri ALBERTH ARNOLD ANTONIUS FINA yang bernama NAOMI FINA-MANSOPU sebagai pembeli dan surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor PEM.37a/PH/CKL/VI/ 2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan luas tanah 2.000 M2, NAOMI FINA-MANSOPU selaku penerima hak, SUSANA JULIANA KONAI selaku yang menyerahkan hak dengan disaksikan oleh KIAI KIA, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Drs. Marselinus Lengari serta diketahui oleh Lasarus Lusi, S.Sos selaku Plt. Camat kelapa Lima;

c. BASRI LEWAMANG, sesuai surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 64/PH/CKL/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 dan Kuitansi pembelian tanah seluas 3.000 M² tanggal 15 November 2020 dengan harga Rp. 900.000.000,00;

• Bahwa NIKSON LILY telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M² yang telah tercatat atas nama Pemerintah Repunlik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada ROBY LUGITO seluas 20.000 M² dan telah membayar uang muka sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,00;

Exit mobile version