Kejati NTT Geledah Dinas PUPR dan Kantor Gubernur NTT Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai

IMG 20241017 WA0024

Diduga beberapa bagian pekerjaan hanya dilakukan dengan plesteran dan acian, yang seharusnya dilakukan pembangunan sesuai RAB. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran yang mengarah pada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp2,5 miliar.

Tim Penyidik Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) untuk memverifikasi hasil pekerjaan di lokasi. Berdasarkan pemeriksaan ini, ditemukan ketidaksesuaian antara hasil pekerjaan dan dokumen kontrak, seperti as-built drawing dan pintu penutup air yang tidak diganti sesuai rencana.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut dan saat ini mengarah pada penetapan calon tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Penyidik Kejati NTT berharap agar saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar.

Insert- Tim Kejaksaan Tinggi NTT saat proses penggeledahan dan penyitaan Terkait dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Exit mobile version