IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejari Sumba Timur Bongkar Dugaan Korupsi BUMD: Penggeledahan di PT. Algae Sumba Timur Lestari

Avatar photo
IMG 20250708 WA0005

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Dokumen-dokumen yang disita tersebut meliputi: Laporan Keuangan Audited periode 2018–2022;
Data mutasi uang muka pembelian tahun 2018–2023 per nama pengumpul;
Bukti kuitansi pemberian Uang Persediaan (UP) kepada para pengumpul; Peraturan Daerah (Perda) tentang pendirian, perubahan bentuk hukum, dan permodalan PT. ASTIL.
• Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan dokumen kebijakan terkait RUPS.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur Nomor: Print-241A/N.3.19/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025, serta telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2025/PN Wgp tanggal 23 Juni 2025.

Kegiatan ini berakhir pada pukul 15.00 Wita dan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan (AGHT).

Kejaksaan Negeri Sumba Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya pengelolaan BUMD yang sehat dan berpihak pada kepentingan Masyarakat.(*/Red)

Baca Juga :  Satresnarkoba Bekuk Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Labuan Bajo