tv-beritakota.com (Kupang, 7 Juli 2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pada Senin, 7 Juli 2025, pukul 12.00 WITA, Kejaksaan Negeri Sumba Timur melakukan penggeledahan di kantor PT. Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL), yang berlokasi di Desa Tanamanang, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan operasional PT. ASTIL selama periode tahun 2018 hingga 2023.
Tim gabungan yang terdiri dari Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang dipimpin oleh Helmy Febrianto Rasyid, S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Wiradhyaksa M. H. Putra, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen, serta tim, memimpin langsung jalannya penggeledahan.
Ruang-ruang yang menjadi fokus penggeledahan meliputi Ruang Direktur, Ruang Manajer Keuangan, Ruang Arsip, Gudang Penyediaan, Gudang Bengkel, dan Area Operasional Pabrik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












