Kejari Alor Limpahkan Berkas 4 Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Sekolah

IMG 20250121 WA0009

tv-beritakota.com – Kejaksaan Negeri Alor, melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II Kabupaten Alor Tahun 2022 di pengadilan tindak pidana Korupsi pada pengadilan negeri Kupang, Selasa, 21/1/2025

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Alor, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH, mengatakan Keempat terdakwa yang dilimpahkan berkas perkaranya adalah:

1. Agustinus Yacob Pisdon (Kontraktor Pelaksana)

• Disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

• Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Exit mobile version