IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejagung Klarifikasi Tidak Pernah Kriminalisasi Terhadap Pegawainya, Jaksa Jovi Bachtiar Yang Ramai Diperbincangkan Di Media Sosial

Avatar photo
IMG 20241115 WA0000

Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dgn pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

Ditambahkan, Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan  maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lanjut Kapuspen, Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan issu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran.

Baca Juga :  Heboh, Seorang mayat laki-laki ditemukan tak bernyawa di halaman Rumah Perwira Polisi