file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Janjikan dua Proyek Bendungan di NTT, Dua Pelaku yang Mengaku Anggota Komisi V DPR RI, berhasil raib uang korban Rp.275 juta

Avatar photo
IMG 20250301 WA0019

tv-beritakota.com ( Kupang, NTT) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua.

Tersangka Hironimus Adja alias Hans ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkapnya, Sabtu (1/3).

Tersangka Hironimus Adja alias Hans bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Saulus Naru dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT. Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyimpangan Kuota Sapi di TTS Masih Diselidiki, Polda NTT Fokus Lengkapi Bukti