tv-beritakota.com (Kupang)- Terduga pelaku pemerasan EAS alias Gomez, sabtu (3/5/2025) pagi di tangkap aparat polisi Polresta Kupang di lokasi Car Free Day (CFD) Jln. El Tari Kupang.
Gomez ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 516 / V / 2025 / SPKT / Polres Kota Kupang Kota / Polda NTT, tanggal 01 Mei 2025.
Ia dilaporkan oleh MSAP salah satu korban pemerasan yang terjadi pada hari rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 21.00 wita di salah satu penjualan gorengan Jalan Siliwangi Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung S. H., S. I. K., M. Si.menjelaskan pelaku dalam pengaruh minuman keras.
Pelaku mabuk dan datang ke tempat jualan korban dengan suara keras dan kasar untuk menakutkan nakuti korban serta menggoyangkan gerobak jualan korban meminta barang baik berupa makanan maupun rokok untuk kepentingan pribadi pelaku.
“Sebagaimana di atur dalam pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman kekerasan, hukumanya diatas lima tahun” kata Kapolresta Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












