Beberapa waktu setelah uang dicairkan, pelaku benar-benar mengirimkan Rp120 juta ke rekening korban. Tindakan ini membuat korban semakin yakin bahwa program tersebut resmi dan berjalan sesuai prosedur.
Namun, fakta yang terkuak pada Mei 2025 sangat berbeda. Pimpinan bank menemukan transaksi mencurigakan pada rekening korban dan segera melakukan investigasi internal.
Hasilnya, bank memastikan program “Get Reward” tidak pernah ada dan dana Rp.2 miliar sama sekali tidak tercatat dalam program apa pun.
Kapolres mengungkapkan bahwa uang Rp120 juta yang diterima korban sebagai cashback sebenarnya diambil dari dana korban sendiri yang sebelumnya dicairkan oleh pelaku.
Strategi ini merupakan bagian dari rangkaian tipu daya untuk membangun kepercayaan korban.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa pelaku menghabiskan sekitar Rp1,88 miliar dari dana korban untuk berbagai keperluan pribadi.
Salah satu yang paling mencolok adalah pembelian Toyota Innova Reborn, yang kini masuk dalam daftar barang bukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
