tv-beritakota.com – Kejaksaan Tinggi NTT terus menunjukan komitmennya untuk memberantas kasus mark up pembayaran Belanja Natura dan Pakan Natura serta Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.
Hal ini ditunjukkan melalui proses penyerahan kerugian keuangan negara/daerah Kota Kupang sebesar Rp. 1.570.400.000 (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah dari Kejaksaan Tinggi NTT yang diwakili Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH.,kepada Inspektorat Kota Kupang melalui Walikota Kupang yang diterima langsung oleh Matheus Benediktus Lalek Radjah, SH. M.Hum Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Kupang, dengan disaksikan oleh jajaran pejabat Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, Kamis ( 10/10/2024) siang di kantor Kejati NTT.
Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH., MH.,menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui operasi intelijen telah melakukan pemulihan Keuangan Daerah yang signifikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












