tv-beritakota.com (Lembata) – Tim Jaksa penyidik Kejari Lembata melakukan penahanan terhadap Direktur CV.Lembata Jaya, LYL setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan Jaksa karena sakit.
Direktur CV.Lembata Jaya LYL langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya pada Jum’at (6/9/2024) dua Tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (AP) dan Konsultan Pengawas (YM) telah ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata,
Penahanan tersangka dikarenakan sudah memenuhi 2 (dua) unsur alat bukti dan terdapat Kerugian Negara berdasarkan hasil perhitungaan dari Ahli Akuntan profesional Politeknik Negeri Kupang.
Kepala Seksi Intelijen Kejati NTT, Teddy Valentino, SH mengatakan penahanan tersangka LYL berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata NOMOR: PRINT-356/N.3.22/Fd.1/09/2024 untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka LYL selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 September 2024 s.d tanggal 06 Oktober 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












