Cegah Penyalahgunaan, Kapolresta Kupang Kota Tarik 3 Senjata Api Dari Anggota 

Anggota yang berdinas di fungsi staf atau pembinaan, serta yang tidak bertugas di lingkungan dengan resiko atau bahaya yang tinggi, akan ditarik senjatanya.

“Dalam pemeriksaan tadi, kami tarik 3 senpi dari anggota, yang setelah diperiksa telah kadaluarsa surat-suratnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senpi, dan penertiban atas penggunaan senjata api,” ucap dia.

Penggunaan senpi, tambahnya, dengan kondisi terdesak dan merupakan langkah tegas terukur yang diambil anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan, demi menyelamatkan masyarakat maupun anggota itu sendiri,” kata Kapolresta lagi.

Kapolresta Kupang Kota menambahkan Mabes Polri akan mengatur kembali peminjaman senjata api. Prosedur mengenai siapa saja yang berhak memegang senjata api akan diperjelas, sementara senjata yang tidak layak akan ditarik. (*/TM)

Exit mobile version