tv-beritakota.com (Labuan Bajo)- Seorang janda berinisial AH (28) warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat(Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan pihak kepolisian setelah terbukti membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.
Peristiwa pembuangan bayi tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WITA di tempat pemandian air Wae Wajak, lokasi yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah pelaku dan berada di tengah hutan yang jarang dilalui warga.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, karena sebelumnya keluarga pelaku berusaha menutupi kejadian tersebut. Polisi berhasil mengamankan AH pada Minggu, 23 Maret 2025.
Setelah membuang bayinya, AH (28) sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Komodo karena mengaku mengalami pendarahan akibat menstruasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
