Buang Bayi Hasil Hubungan di Luar Nikah, Janda di Mabar Ditangkap polisi 

tv-beritakota.com (Labuan Bajo)- Seorang janda berinisial AH (28) warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Manggarai Barat(Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan pihak kepolisian setelah terbukti membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.

Peristiwa pembuangan bayi tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WITA di tempat pemandian air Wae Wajak, lokasi yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah pelaku dan berada di tengah hutan yang jarang dilalui warga.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat, karena sebelumnya keluarga pelaku berusaha menutupi kejadian tersebut. Polisi berhasil mengamankan AH pada Minggu, 23 Maret 2025.

Setelah membuang bayinya, AH (28) sempat dirawat di Rumah Sakit Pratama Komodo karena mengaku mengalami pendarahan akibat menstruasi.

Exit mobile version