file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Aksi Bom Ikan Digagalkan di Perairan Maumere, Dua Nelayan Diamankan Polisi Ditpolairud Polda NTT 

Avatar photo
IMG 20260408 WA0013

“Bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat laut dalam waktu singkat. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh nelayan sendiri di masa depan,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut.

“Jika menemukan praktik penangkapan ikan menggunakan bom atau cara ilegal lainnya, segera laporkan. Laut adalah masa depan kita bersama,” pungkasnya.(*/Red)

Baca Juga :  Dirpolairud Polda NTT Tegaskan Tak Ada Kapal Berlayar Tanpa Standar Keselamatan