“Bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat laut dalam waktu singkat. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh nelayan sendiri di masa depan,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut.
“Jika menemukan praktik penangkapan ikan menggunakan bom atau cara ilegal lainnya, segera laporkan. Laut adalah masa depan kita bersama,” pungkasnya.(*/Red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












