IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Aksi Bom Ikan Digagalkan di Perairan Maumere, Dua Nelayan Diamankan Polisi Ditpolairud Polda NTT 

Avatar photo
IMG 20260408 WA0013

“Bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat laut dalam waktu singkat. Dampaknya akan dirasakan langsung oleh nelayan sendiri di masa depan,” tegasnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Menutup keterangannya, pihak kepolisian mengajak masyarakat pesisir untuk bersama-sama menjaga kelestarian laut.

“Jika menemukan praktik penangkapan ikan menggunakan bom atau cara ilegal lainnya, segera laporkan. Laut adalah masa depan kita bersama,” pungkasnya.(*/Red)

Baca Juga :  Mantan Wakil Bupati Sumba Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka. Jaksa Langsung Lakukan Penahanan