9 Calon Pekerja Migran asal Oelpuah diamankan Polda NTT di pelabuhan Fery, Bolok

IMG 20250601 WA0003

Sebelumnya, dua orang pada tahun 2023, tiga orang pada 2024, dan sembilan orang pada 2025. TN mengakui bahwa aksinya didanai oleh seorang sponsor yang berada di Malaysia, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Saat ini, TN telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum di bawah pengawasan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

TN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Sementara itu, sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT untuk diberikan pendampingan, bimbingan, dan pemulangan ke keluarga masing-masing.

Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Minggu (1/6),  Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan dengan tegas dan profesional.

Exit mobile version