file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

8 Nelayan Diamankan Polisi, Diduga Pakai Kompresor Untuk Tangkap Ikan

Avatar photo

“Saat ini para terduga pelaku sedang dalam proses penyidikan langsung oleh petugas gabungan dari Polairud. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujarnya.

Penggunaan mesin kompresor sebagai alat bantu pernapasan oleh para nelayan penyelam tidak dibenarkan. Cara ini bisa mengakibatkan efek negatif bagi nelayan.

“Praktik penyelaman menggunakan kompresor mempunyai resiko yang sangat tinggi, bisa menyebabkan kelumpuhan, dekompresi, ketulian hingga kematian, akibat tata cara penyelaman yang tidak standar,” ucap Pria kelahiran Toraja itu.

Menurutnya, oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100% murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin diesel penggerak kompresor itu sendiri. Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut tersebut.

“Kami minta agar para nelayan tidak menggunakan bahan kimia, kompresor dan pukat harimau saat menangkap ikan. Hal ini demi mencegah kerusakan ekosistem laut yang menjadi sumber mata pencaharian bagi nelayan,” imbaunya.( */Red)

Baca Juga :  Remaja 18 Tahun Akhiri Hidupnya dengan gantung diri. Diduga Cekcok dengan Pacar, Jadi Pemicu