AKBP Christian menuturkan bahwa sebelum ditangkap, petugas kepolisian telah memantau aktivitas para terduga pelaku sejak awal Januari 2025 lalu.
“Setelah mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua minggu. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap para nelayan ini,” tuturnya.
Usai ditangkap, kedelapan nelayan langsung yang diamankan di Kapal KP. Kutilang 5005 mengaku perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan berulang kali.
“Para terduga pelaku telah beroperasi selama setahun belakangan ini. Mereka sering berpindah-pindah tempat mulai dari Perairan Kawasan TNK Labuan Bajo hingga Perairan Nisar, Lembor Selatan,” ujar Kapolres
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit perahu motor, 1 unit mesin kompresor beserta selang 100 meter, 7 buah alat panah, 2 box fiber cooler berisi 350 Kg ikan berbagai jenis dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para terduga pelaku akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












