tv-beritakota.com (Kupang,NTT) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota menertibkan pengendara sepeda motor yang meresahkan masyarakat.
Tindakan tegas berupa penindakan dan penilangan dilakukan terhadap pengendara yang terbukti membuat bising dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kompol Sudirman, S.Sos., selaku Kepala Satuan Lalu Lintas, memimpin langsung operasi penertiban ini dan menindak para pengendara yang kerap membuat bising dengan knalpot bising, serta melakukan aksi yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Hari ini saya bersama anggota satuan lalulintas melaksanakan penindakan terhadap beberapa pengendara sepeda motor yang melakukan trek trekan di jalan El Tari, dan di sekitar Gereja Katedral dengan menggunakan knalpot brong serta membuat bising dan mengganggu arus lalulintas” kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Sudirman S. Sos, (Minggu, 28/9/2025).
“Sebanyak 17 sepeda motor berbagai jenis kami amankan di satuan lalulintas Polresta Kupang Kota, semuanya kami tilang dan akan diambil setelah pengendaranya mengikuti sidang di pengadilan’ lanjut Kompol Sudirman.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
