Ditpolairud telah membentuk Bhabinkamtibmas Polair—petugas khusus yang bertugas memberikan edukasi ke masyarakat pesisir.
“Saat ini sudah ada 10 anggota yang ditempatkan di desa-desa pesisir untuk melakukan sosialisasi,” tambahnya.
Irwan menekankan bahwa dampak dari bom ikan bukan hanya kerugian ekonomi, tapi juga ekologis.
Terumbu karang yang rusak membutuhkan waktu hingga 20 tahun untuk pulih kembali.
“Kalau ini terus dibiarkan, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah dan akan sangat merugikan generasi mendatang,” tutup Dirpolairud Polda NTT.
Dengan penindakan dan pencegahan yang terus dilakukan, Polairud Polda NTT berharap masyarakat berhenti melakukan praktik-praktik perusakan laut dan ikut menjaga ekosistem perairan demi keberlanjutan hidup bersama.(*/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












