“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Bea Cukai guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membeli produk yang memiliki izin resmi dan tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran rokok tanpa izin di wilayahnya,” tutup Kompol Yan.
Polda NTT berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggaran hukum terkait perdagangan barang ilegal demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara.(*/red)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
