tv-beritakota.com ( Kupang) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT mendapatkan banyak keluhan peserta JKN terkait pelayanan JKN pada tahun 2024
Beberapa diantaranya yakni pembatasan hari rawat inap yang berulang dan telah dilaporkan ke Ombudsman; persetujuan pemulangan pasien dalam kondisi kritis (menggunakan alat bantu pernapasan dan pendarahan); dan pemulangan pasien meskipun ada keberatan dari pasien/keluarga.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ombudsman NTT mengadakan rapat koordinasi pada Senin, 16 Desember 2024, membahas pelayanan pasien JKN, di kantor ombudsman NTT.
Rapat koordinasi yang dipimpin kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Dinas Kesehatan Kota Kupang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Provinsi NTT, dan seluruh rumah sakit di Kota Kupang.
Karena keluhan serupa terus berulang, rapat koordinasi ini bertujuan untuk: mendapatkan informasi dan penjelasan tentang hak rawat inap pasien JKN; mengevaluasi pelayanan rawat inap pasien JKN; mencegah maladministrasi; dan mendapatkan komitmen dari Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit untuk meningkatkan layanan rawat inap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












