tv-beritakota.com (Jakarta) – Badan Pangwas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menindak tegas 8 produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM selama periode triwulan I tahun 2025, produk kosmetik tersebut ditemukan beredar melalui media online.
“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar belum lama ini.
Materi promosi/iklan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan dari kedelapan produk tersebut yaitu pencantuman klaim bahwa produk dapat meningkatkan stamina pria.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut bahwa klaim yang berlebihan berpotensi memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan.
Dampak buruk akibat penggunaan produk kosmetik tersebut di antaranya dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pengguna apabila digunakan dalam jangka panjang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












