file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Operasi BPOM membongkar peredaran 205.400 kosmetik ilegal dan berbahaya senilai lebih dari Rp8,91 miliar

Avatar photo
bpom kosmetik ilegal.jpg

tv-beritakota.com – Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengumumkan hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan terhadap kosmetik ilegal dan berbahaya selama Oktober-November 2024. BPOM menemukan pelanggaran senilai lebih dari Rp8,91 miliar, meliputi 235 item (205.400 pieces) kosmetik ilegal dan/atau berbahaya.

” Jawa Barat mencatatkan temuan tertinggi (Rp4,59 miliar), diikuti Jawa Timur (Rp1,88 miliar), Jawa Tengah (Rp1,43 miliar), dan Banten (Rp1,01 miliar)”beber Taruna saat menyampaikan penjelasan pers di Kantor BPOM pada Senin (30/12/2024).

Temuan pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik berbahaya mencapai lebih dari Rp4,59 miliar, disusul pengedaran kosmetik ilegal (Rp4,32 miliar).

Sebagian besar kosmetik ilegal (termasuk merek Lameila, Aichun Beauty, Wnp’l, Mila Color, 2099, Xixi, Jiopoian, SVMY, Tanako, dan Anylady dipromosikan online, terutama melalui *e-commerce*.

“Mayoritas produk impor berasal dari Tiongkok, dengan beberapa dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India, serta mengandung merkuri dan rhodamin B( merah k-10” jelas Taruna

Baca Juga :  Khitanan Massal Pemkot Kupang Gaet 100 Peserta, Wawali Tekankan Pentingnya Kesehatan