file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

BPOM Batalkan Izin Edar 8 Produk Kosmetik dengan Promosi yang Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

Avatar photo
BPOM RI

“Promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai norma kesusilaan. Jika kami temukan adanya pelanggaran, maka kami akan tegas memberikan sanksi yang sepadan,” tukas Taruna Ikrar.

Masyarakat juga diimbau kembali untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk kosmetik.

Masyarakat diharapkan dapat mengetahui kegunaan kosmetik yang terbatas sebagai produk yang berfungsi membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Jangan mudah tergiur dengan promosi yang menyesatkan, overklaim, atau mengeksploitasi erotisme dan seksualitas.(*)

Baca Juga :  RSU Undana Resmi Jadi Mitra BPJS, Layani Peserta JKN Mulai 1 Juni 2026