Dengan dilakukannya serahterima ini, maka peningkatan IJD tahun 2025 dalam rangka mendukung swasembada pangan dan energi siap dikerjakan.
” Prosesnya sementara masih di verifikasi oleh seksi KPIJ, BPJN NTT. Mudah mudahan semua berjalan lancar dan kegiatan IJD bisa berjalan serta membawa maanfaat bagi masyarakat Sumba Timur” kata Adrianto.

Sebagaimana diatur dalam Inpres 11/2025, Gubernur dan Bupati/Wali Kota wajib mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka penyiapan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; menyediakan dukungan lahan.
PPK 1.4 Prov.NTT tangani preservasi dan pemeliharaan rutin untuk kelancaran transportasi dan kenyamanan pengguna jalan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












