IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tindaklanjuti Inpres 11/2025, semua Pemkab-Kota Wajib serahterima pelaksanaan IJD tahun 2023

Avatar photo

Selain itu, Inpres ini juga bertujuan untuk mendukung pendistribusian energi, sebagai upaya mencapai swasembada pangan dan energi yang menjadi prioritas pemerintah.

Sebagai tindak lanjut dari implementasi Inpres 11/2025, BPJN NTT saat ini tengah menampung usulan-usulan dari pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh NTT.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Usulan-usulan tersebut akan segera dievaluasi bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, kemudian dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan.

“Hingga jumat kemarin usulan- usulan yang masuk sudah 9 kabupaten dari 21 kabupaten kota di NTT. Usulan macam macam, ada yang minta 10 ruas, lima ruas ,dan lain- lain” bebernya.

Menurut Mahma, tugas kementerian PU adalah melaksanakan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan ruas jalan daerah dan jenis penanganan, serta memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan penanganan jalan daerah yang dikerjakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Selain melakukan evaluasi terhadap usulan dari pemerintah daerah, pihaknya juga siap memitigasi, dan mengatasi berbagai kendala dan hambatan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, guna mencapai tujuan swasembada pangan dan energi.

Baca Juga :  BPJN NTT Percepat Pelaksanaan IJD tahap 2, Fokus pada Swasembada Pangan dan Konektivitas Wilayah