Selain itu, Inpres ini juga bertujuan untuk mendukung pendistribusian energi, sebagai upaya mencapai swasembada pangan dan energi yang menjadi prioritas pemerintah.
Sebagai tindak lanjut dari implementasi Inpres 11/2025, BPJN NTT saat ini tengah menampung usulan-usulan dari pemerintah daerah kabupaten/kota di seluruh NTT.
Usulan-usulan tersebut akan segera dievaluasi bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, kemudian dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan.
“Hingga jumat kemarin usulan- usulan yang masuk sudah 9 kabupaten dari 21 kabupaten kota di NTT. Usulan macam macam, ada yang minta 10 ruas, lima ruas ,dan lain- lain” bebernya.
Menurut Mahma, tugas kementerian PU adalah melaksanakan verifikasi dan penilaian sebagai dasar penentuan ruas jalan daerah dan jenis penanganan, serta memastikan tidak ada tumpang tindih kegiatan penanganan jalan daerah yang dikerjakan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Selain melakukan evaluasi terhadap usulan dari pemerintah daerah, pihaknya juga siap memitigasi, dan mengatasi berbagai kendala dan hambatan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, guna mencapai tujuan swasembada pangan dan energi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












