file_0000000045ac81fab54dfe29d6d4bbe8
previous arrow
next arrow

Tindaklanjuti Inpres 11/2025, semua Pemkab-Kota Wajib serahterima pelaksanaan IJD tahun 2023

Avatar photo

Melalui instrumen Inpres ini, diharapkan aksesibilitas antar daerah di wilayah Provinsi NTT dapat meningkat secara signifikan, sehingga mampu menunjang ketahanan pangan, energi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(Tom)

Baca Juga :  Kejati NTT Percepat Penyelesaian Pengadaan Tanah PSN Bendungan Mbay/Lambo