tv-beritakota.com (Kupang, NTT )- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, guna mendukung program swasembada pangan dan energi.
Dalam Inpres 11/2025 tersebut, salah satu poinnya menekankan pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan daerah harus memenuhi kriteria kesiapan (readiness criteria), baik untuk jalan yang sudah ditetapkan statusnya sebagai jalan provinsi dan kabupaten/kota, maupun untuk jalan yang belum memiliki status.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) pada BPJN NTT, Mahma Dian Mahendra, ST, MT, dalam wawancara, belum lama ini di Kupang.
Menurut Mahma, tujuan utama dari Inpres pembangunan jalan daerah ini adalah untuk mendorong peningkatan produktivitas di berbagai kawasan strategis, seperti kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri, dan kawasan produktif lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












