IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tindaklanjuti Inpres 11/2025, semua Pemkab-Kota Wajib serahterima pelaksanaan IJD tahun 2023

Avatar photo

tv-beritakota.com (Kupang, NTT )- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah, guna mendukung program swasembada pangan dan energi.

Dalam Inpres 11/2025 tersebut, salah satu poinnya menekankan pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan daerah harus memenuhi kriteria kesiapan (readiness criteria), baik untuk jalan yang sudah ditetapkan statusnya sebagai jalan provinsi dan kabupaten/kota, maupun untuk jalan yang belum memiliki status.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) pada BPJN NTT, Mahma Dian Mahendra, ST, MT, dalam wawancara, belum lama ini di Kupang.

Menurut Mahma, tujuan utama dari Inpres pembangunan jalan daerah ini adalah untuk mendorong peningkatan produktivitas di berbagai kawasan strategis, seperti kawasan pertanian, perikanan, perkebunan, industri, dan kawasan produktif lainnya.

Baca Juga :  Usai Serah terima IJD 2023, Pemkab Sumba Timur usul 4 lokasi IJD dukung swasembada Pangan dan Energi