” Dalam Inpres tahap 2, anggaran untuk Satker Irigasi mengalami penambahan sebesar 154 miliar rupiah, sementara Satker ATAB mendapatkan tambahan sebesar 38 miliar rupiah.” Kata Parlinggoman.
Menurut Parlinggoman, dengan adanya penambahan pekerjaan ini, beban kerja para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi semakin berat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil adalah menambah 2(dua) PPK baru di Satker Irigasi untuk membantu kelancaran pelaksanaan proyek.
“Saya sudah minta Kabag TU (Tata Usaha) untuk mengidentifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat diperbantukan untuk membantu dua Satker ini, karena bebannya saat ini cukup berat. Jadi, kami akan memaksimalkan semua potensi yang ada, termasuk SDM” jelasnya.
Ia menambahkan Inpres ini akan berlaku selama lima tahun. Pemerintah daerah diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan program ini.
Jika terdapat kegiatan yang belum dapat diselesaikan pada tahun ini, kemungkinan akan diajukan untuk diakomodir pada tahun berikutnya, sehingga pelaksanaan program tetap berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












