IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sambut Inpres 02/2025, BBWS NT II tambah 2 PPK Irigasi dan tambahan dana 192 Miliar dukung swasembada pangan 

Avatar photo
IMG20250710162256
oplus_1024

” Untuk Inpres tahap kedua ini , terdapat 19 kabupaten di NTT yang akan menerima kegiatan perbaikan dan peningkatan jaringan irigasi. Pelaksanaan kegiatan ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota” katanya.

Sesuai dengan Inpres, Kementerian PU hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan kewenangannya. Setelah Inpres ini selesai, kewenangan akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

” Oleh karena itu, Pemerintah daerah harus menyadari bahwa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh Kementerian PU, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya adalah pengoperasian dan pemeliharaan jaringan irigasi tersebut. Hal ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat dari proyek ini” katanya.

Melalui Inpres 02/2025, BBWS NT II melibatkan sejumlah Satuan Kerja (Satker), seperti Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP), Satker Irigasi untuk menangani kegiatan irigasi permukaan, sementara Satker Air Tanah dan Air Baku (ATAB) akan menangani kegiatan terkait sumur.

Baca Juga :  Progres Bendungan Manikin Lampaui Target, Perkuat Ketahanan Pangan dan Air di NTT