” Untuk Inpres tahap kedua ini , terdapat 19 kabupaten di NTT yang akan menerima kegiatan perbaikan dan peningkatan jaringan irigasi. Pelaksanaan kegiatan ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota” katanya.
Sesuai dengan Inpres, Kementerian PU hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan kewenangannya. Setelah Inpres ini selesai, kewenangan akan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.
” Oleh karena itu, Pemerintah daerah harus menyadari bahwa setelah pekerjaan selesai dilaksanakan oleh Kementerian PU, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya adalah pengoperasian dan pemeliharaan jaringan irigasi tersebut. Hal ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat dari proyek ini” katanya.
Melalui Inpres 02/2025, BBWS NT II melibatkan sejumlah Satuan Kerja (Satker), seperti Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP), Satker Irigasi untuk menangani kegiatan irigasi permukaan, sementara Satker Air Tanah dan Air Baku (ATAB) akan menangani kegiatan terkait sumur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












