Apabila ditemukan kerusakan selama masa tersebut, perbaikan wajib dilakukan oleh penyedia jasa.
Setelah masa pemeliharaan berakhir, akan dilaksanakan serah terima tahap akhir (FHO) dan aset jalan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk dikelola dan dipelihara sebagai aset daerah.
Paket pekerjaan IJD Pelebaran Menuju Standar Simpang Makamenggit–Kahiri ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp19 miliar, dikerjakan oleh PT Padi Jaya Makmur. Sementara itu, pengawasan proyek dilakukan oleh PT Gagas Adi Bagaskara (KSO CV Bayu Pratama dan PT Ciriatama Nusawidya Consult).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
