Ia juga memastikan tidak ada catatan perbaikan maupun pekerjaan minor saat proses pemeriksaan PHO berlangsung. Hal itu karena sejak awal pelaksanaan, penyedia jasa telah mengantisipasi seluruh potensi kekurangan pekerjaan.
Meski telah memasuki tahap PHO, pekerjaan tersebut masih berada dalam masa pemeliharaan sesuai ketentuan kontrak. Penyedia jasa diwajibkan melakukan pemeliharaan selama satu tahun ke depan.
“Apabila ditemukan kerusakan selama masa pemeliharaan, seperti retak pada badan jalan, kerusakan aspal, maupun pasangan batu yang roboh, semuanya masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa,” tegasnya.
Proyek IJD Mesara–Kelabamadja–Dainao merupakan kontrak tahun jamak (multi years contract) dengan total anggaran sebesar Rp16,3 miliar yang bersumber dari APBN. Paket tersebut dikerjakan oleh PT Tamita Langgeng Jaya.
Audrian menjelaskan, pembangunan ruas tersebut melengkapi penanganan jalan kabupaten di kawasan lingkar luar Pulau Sabu yang sebelumnya telah dikerjakan sepanjang 11 kilometer pada tahun 2023. Dengan tambahan 3,7 kilometer tahun ini, total penanganan ruas mencapai 14,7 kilometer dan dinyatakan tuntas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












