IKLAN

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PT. BCTC dan Polsek Detusoko Sosialisasi dengan Warga Terdampak Pelebaran Jalan di Km 24: Siap Perbaiki dan Beri Kompensasi Ganti Rugi

Avatar photo
IMG20250801160844
oplus_1056

“Nanti setelah semua pemilik lahan kami temui, baru akan dibicarakan lebih lanjut soal penyelesaian. Jika lahan masih bisa diperbaiki, tentu akan kami perbaiki. Namun jika tidak memungkinkan, maka akan kami ganti rugi sesuai hasil kesepakatan bersama,” ungkapnya.

IMG 20251106 WA0012
Foto – Staf PT.BCTC dan Polsek Detusoko menemui warga Desa Dile yang terdampak pekerjaan penanganan longsoran di km.24

Selain menyiapkan kompensasi ganti rugi, PT. BCTC juga melakukan normalisasi bantaran sungai yang tertimbun material serta penggantian pipa air warga sepanjang 300 meter yang rusak akibat pekerjaan proyek.

Advertisement
Ingin Punya Website?  Klik Disini!!!

Arthur menegaskan, sebagai pelaksana pekerjaan, pihaknya berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab atas seluruh dampak yang timbul dari kegiatan konstruksi tersebut.

“Kami tidak hanya fokus pada penyelesaian pekerjaan fisik jalan, tapi juga memastikan hak-hak masyarakat yang terdampak tetap terpenuhi,” tegasnya.

Hingga saat ini, pekerjaan pelebaran dan alihtrase jalan akibat longsor di Km.24 telah selesai dikerjakan. Sistem buka-tutup jalan di titik tersebut telah dihentikan, dan arus transportasi kini berangsur normal.

Baca Juga :  PJN Wilayah 4 NTT Terapkan Sistem Buka-Tutup Jalan di Ruas Junction–Wolowaru, Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Prioritas